Senin, 07 Maret 2016

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN


Pengertian e-banking

Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
• E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
• Berikut adalah saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut :
• 1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
• Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ( kartu kredit, listrik, dan telepon ), pembelian ( voucher dan tiket ), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
• 2. Phone Banking
• Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya hanya bisa diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ( kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian ( voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain, serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
• 3. Internet Banking
• Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ( kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian ( voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
• 4. SMS/m-Banking
• Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ( kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.

Jenis-jenis tehknologi e-banking
• Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
• Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
• Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
• Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
• bill payment Direct Payment (also electronic). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
• Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
• Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
• Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
• Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
• Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
• Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
• Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
• Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain, misalnya kartu dengan logo MasterCard.

Manfaat e-banking
Manfaatnya penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.
• Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
• Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi.

Ancaman keamanan
Meskipun menawarkan kemudahan,tetap saja ada ancaman keamanan yang mengintai. Biasanya, ancaman ini ditujukan kepada pihak pengguna yang notabene lemah dari sisi kesadaran berteknologi. Beberapa ancaman yang sering muncul, antara lain Typo-site atau website forging merupakan teknik membuat situs yang memiliki domain San tampilan yang mirip dengan situs aslinya. Tujuannya, mendapatkan username dan password pengguna. Misalnya saja, situs dengan nama netbank.com. Kembaran situs ini biasanya memiliki nama-nama yang mirip, seperti net-bank.com,netbank.com, atau netibank.com.
• Key-logger adalah virus atau trojan yang tersembunyi dan bertugas merekam setiap input ketikan tombol user keyboard. Aplikasi ini tertanam di komputer tanpa diketahui pengguna dan bertugas mendapatkan username dan password akses pengguna ke suatu situs.Man in the middle attack, aktivitas seorang cracker (sebutan untuk hacker jahat) yang menyadap informasi dari pengguna. Informasi yang disadap bisa berupa password, username, dan pesan elektronik. Kejadian ini biasanya menimpa pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum seperti warnet dan free hotspot.
• Kesadaran berteknologi, meskipun pihak bank selaku penyedia layanan internet banking telah meningkatkan pengamanan layanannya, tetap saja sasaran yang paling empuk adalah pengguna layanan. Titik kelemahannya ada pada minimnya kesadaran berteknologi pengguna. Misalnya, pengguna berbagi kode PIN, selalu mengklik “Yes” ketika muncul notifikasi di komputer, dan lupa logout.
Keamanan dalam menggunakan fasilitas e-banking
• Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
• Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
• BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
• Selain itu untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN). Sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.


Tips agar aman bertransaksi menggunakan e-banking
• Selalu periksa kembali alamat situs layanan internet banking yang di ketikan di address bar. Pastikan bahwa alamat situs telah lengkap, tidak kurang, dan tidak lebih.Bila muncul peringatan sertifikasi situs saat mengakses internet banking, sebaiknya batalkan akses dan periksa ulang alamat situs. Biasanya, situs internet banking telah disertifikasi secara internasional sehingga tidak akan muncul peringatan sertifikasi.
• Disarankan untuk tidak mengakses situs internet banking di tempat-tempat publik dan kurang terpercaya, seperti di komputer warnet, komputer kantor, komputer teman, dan/ree hotspot. Lebih diutamakan menggunakan komputer pribadi.Tetap rahasiakan informasi apa pun dan kepada siapa pun terkait dengan akses internet banking yang dimiliki, termasuk username, password, dan PIN. UbahJah password dan PIN secara berkala.
• Jika menemui keganjilan apa pun, hentikan kegiatan dan jangan lagi memasukkan password atau informasi sensitif lainnya. Tanyakan kepada orang yang dipercaya atau costumer support bank bersangkutan.Meskipun tidak menjamin 100 persen aman, pasanglah antivirus dan firewall untuk menghindari key-logger.Hindari mengakses situs porno dan situs penyedia aplikasi game gratisan. Biasanya, virus dan trojan key-logger menumpang dalam situs ini.Untuk keamanan maksimal dan terhindar dari man in the middle attack serta virus dan trojan, gunakan komputer dengan sistem operasi yang aman dan bebas dari virus dan trojan, seperti Linux dan Macintosh.Selalu klik logout setelah selesai menggunakan internet banking.

Keuntungan dan Kerugian E-Banking

Keuntungan bagi nasabah :
a. Nasabah tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi perbankan.
b. Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dan dimana saja (asalkan tersedia internet).
c. Nasabah dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.

Keuntungan bagi pihak bank :
a.  Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.

b. Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.

c. Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.

d. Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.

e. New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

Kerugian bagi nasabah :
1. apabila data password tercuri maka dana yang dimiliki akan hilang dan pihak bank tidak bertanggung jawab karena kesalahan berada di nasabah.
2. apabila nasabah salah transfer maka pihak bank tidak bertanggung jawab karena kesalahan berada di pihak nasabah yang notabene tidak semuanya benar2 mengerti proses transfer.

Kerugian bagi Bank :
1.Harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk meminimalisir resiko di bobolnya server bank lewat e-banking


Referensi :

Sabtu, 23 Januari 2016

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

DFD DAN ERD PADA SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN UNTUK PEMILIHAN DOMAIN MENGGUNAKAN METODE ANALYTICS HIERARCHY PROCESS BERBASIS WEB







Nama kelompok :
  1. Afif Haikal (30113288)
  2. Amallia NuruL H (30113766)
  3. Ayu Amelia (31113535)
  4. Rindi Wijaya (37113728)
  5. Rita Ratnasari (37113835)
Kelas : 3DB04


 UNIVERSITAS GUNADARMA 2015/2016





DATA FLOW DIAGRAM (DFD) LEVEL1

Penjelasan :
Dari dfdSistem Penunjangan Keputusan Untuk Pemilihan Domain Menggunakan  Metode Analytics Hierarchy Process Berbasis Web memiliki 3 terminator/eksternal entity yaitu :
  • Pengunjung
  • Admin
  • User
dan 6 simbol proses yaitu :
  • Pendaftaran akun
  • Kelola member
  • Edit profil
  • Pendaftaran domain
  • Pendaftaran domain default
  • AHP
memiliki 6 buah data store yaitu :
  • User
  • Data alternatif
  • Nilai hasil
  • Domain default
  • Hasil keputusan
  • Perbandingan
serta memiliki alur data untuk memberikan informasi atau info-info lainnya.



DATA FLOW DIAGRAM (DFD) LEVEL2


ENTITY RELATIONSHIP DIAGRAM (ERD)




Penjelasan:

1. Nilai hasil terdiri dari :
  • Id nilai hasil
  • URL
  • Pagerank
  • Harga 
  • Alexarank
  • Backlinks
  • Umur
  • Status
  • Last update
  • Nilai
  • Keterangan 
2. Hasil keputusan terdiri dari :
  • Id hasil keputusan
  • Tanggal keputusan
3. Perbandingan terdiri dari :
  • Id perbandingan
  • Kriteria pertama
  • Kriteria kedua
  • Nilai perbandingan
4. User terdiri dari :
  • Id user
  • Tanggal daftar
  • Nama
  • Alamat
  • Alamat 2
  • Jk
  • Tanggal lahir
  •  Email
  • Username
  • Password
  • Type
5. Data alternatif terdiri dari :
  • Id alternatif
  • URL
  • Pagerank
  • Harga
  • Alexarank
  • Backlink
  • Umur
  • Status
  • Last update
6. Domain default terdiri dari :
  • Id domain default
  • Id user
  • URL
  • Pagerank
  • Harga
  • Alexarank
  • Backlist
  • Umur
  • Status
  • Last update









Minggu, 21 Juni 2015

Berburu Santapan Buka Puasa di Pasar Benhil


MENUNGGU waktu berbuka puasa bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah berburu santapan buka puasa di Pasar Benhil, Jakarta Pusat.

Pusat takjil yang selalu hadir tiap bulan Ramadan ini kerap dijadikan pilihan warga Jakarta yang hendak mencari sajian buka puasa. Tak ayal mulai dari siang hingga sore, tenda sepanjang 48 meter ini selalu terlihat ramai dan tak pernah sepi pembeli.

Banyak warga sekitar ataupun karyawan kantor yang hendak mencari santapan untuk berbuka di depan Pasar Benhil. Pasalnya, selain lokasinya yang strategis, berbagai pilihan makanan lengkap tersedia di tempat ini.

Berdasarkan pantauan Okezone, ada sekira lebih dari 50 penjual makanan dengan ratusan makanan yang berbeda. Mulai dari berbagai minuman segar untuk membatalkan puasa. Seperti es timun segar, es jelly, es campur, kolak pisang, es buah, es sari kacang kedelai dan masih banyak lagi.


Tersedia pula aneka takjil makanan ringan seperti aneka macam gorengan, bakwan, tahu, ubi, risoles dan gorengan lainnya. Lalu ada bermacam kue basah tradisional yang wajib Anda cicipi, seperti serabi, asinan, lemper, pempek, kue cantik manis, bubur kampiun, cucur, bolu kukus, wajik, lepet, lemang tapai, bubur biji dan masih banyak lagi.


Tidak hanya makanan ringan saja yang tersedia di Pasar Takjil ini. Berbagai hidangan utama juga tersaji seperti nasi padang, nasi gudeg, ayam panggang, rendang, gulai, kikil, ikan bakar dan sajian lainnya.

Tak perlu jauh-jauh mencari hidangan berbuka puasa. Cukup ke Pasar Benhil, Jakarta Pusat saja semua makanan yang Anda inginkan mudah dijumpai di tempat ini.

(ndr)











Referensi :

http://lifestyle.okezone.com/read/2015/06/18/298/1167670/berburu-santapan-buka-puasa-di-pasar-benhil

Minggu, 07 Juni 2015

Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia–Afrika

Gedung Merdeka saat berlangsungnya Konferensi Asia Afrika
Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (disingkat KTT Asia Afrika atau KAA; kadang juga disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.

Sebanyak 29 negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia pada saat itu mengirimkan wakilnya. Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang memengaruhi Asia pada masa Perang Dingin; kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair; dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.

Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut Dasasila Bandung, yang berisi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kerusuhan dan kerjasama dunia". Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru.

Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.

A. Latar Belakang Konferensi Asia Afrika

Sebelum perang dunia II, negara-negara dunia ketiga yang berada di kawasan benua Asia dan Afrika umumnya adalah daerah jajahan. Namun setelah berakhirnya perang dunia II pada Agustus 1945, negara-negara dunia ketiga menjadi bangkit dan semakin meningkatkan perjuangan mereka untuk memperoleh kemerdekaan. Hal tersebutlah yang menyebabkan timbulnya konflik dan pergolakan di berbagai tempat seperti konflik di Semenanjung Korea, Vietnam, Palestina, Yaman, Daratan China, Afrika, dan Indonesia.

Kondisi keamanan dunia yang masih belum stabil pasca berakhirnya perang dunia kedua tersebut semakin diperparah dengan munculnya perang dingin antara dua blok yang saling berseberangan yaitu Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat, dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Sovyet. Kedua kekuatan besar yang saling berlawanan baik secara ideologis maupun kepentingan tersebut terus berlomba-lomba untuk membangun senjata modern, sehingga situasi dunia pada saat itu selalu diliputi oleh kecemasan akan terjadinya perang nuklir.

Kondisi tersebutlah yang mendorong negara-negara yang baru merdeka untuk menggalang persatuan dan mencari jalan keluar demi meredakan ketegangan dunia dan memelihara perdamaian.

B. Persiapan Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika

Sebelum Konferensi Asia Afrika (KAA) diselenggarakan, telah terlebih dahulu dilaksanakan pertemuan pendahuluan di Colombo (Srilanka) pada tanggal 28 April 1954 hingga 2 Mei 1954. Pertemuan inilah yang dikenal sebagai Konferensi Colombo. Hasil dari Konferensi Colombo ini adalah kesepakatan untuk menyelenggarakan konferensi lanjutan antara negara-negara Asia-Afrika.

Pertemuan selanjutnya diadakan di Bogor (Indonesia) pada tanggal 28-31 Desember 1954. Dalam pertemuan ini, dibahas mengenai persiapan penyelenggaraan KAA. Konferensi di Bogor ini dikenal sebagai Konferensi Panca Negara. Hasil dari Konferensi Panca Negara antara lain:
  1. Mengadakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada bulan April 1955.
  2. Menetapkan kelima negara peserta Konferensi Panca Negara (Konferensi Bogor) sebagai negara-negara sponsor.
  3. Menetapkan jumlah negara Asia Afrika yang akan diundang.
  4. Menentukan tujuan pokok Konferensi Asia Afrika.

Konferensi Panca Negara sendiri dihadiri oleh lima negara pelopor, yaitu:
  1. Indonesia, diwakili oleh Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamijoyo.
  2. India, diwakili oleh Perdana Menteri Shri Pandit Jawaharlal Nehru.
  3. Pakistan, diwakili oleh Perdana Menteri Muhammad Ali Bogra.
  4. Srilanka, diwakili oleh Perdana Menteri Sir John Kotelawa.
  5. Burma (sekarang Myanmar), diwakili oleh Perdana Menteri U Nu.

C. Tujuan Konferensi Asia Afrika

Tujuan diselenggarakan KAA antara lain:
Kepentingan bersamaa negara-negara Asia Afrika.
Meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Kedaulatan negara, imperialisme, dan masalah-masalah rasialisme.
Kedudukan negara-negara Asia Afrika dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.

D. Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia Afrika dilaksanakan dilaksanakan di Bandung pada tanggal 18-25 April 1955. Konferensi ini berlangsung di Gedung Merdeka yang sekarang terletak di Jalan Asia Afrika, Bandung. Konfrensi yang dibuka secara resmi oleh Presiden Sukarno pada tanggal 18 April 1955 ini dihadiri oleh 29 negara, dan dan 6 diantaranya adalah negara-negara Afrika.


Ke-29 negara peserta Konferensi Asia Afrika di Bandung tersebut antara lain:

Afganistan, Yordania, Saudi Arabia, Burma, Kamboja, Srilanka, Jepang, Laos, Sudan, Ethiopia, Libanon,  Suriah, Filipina, Liberia, Turki, Ghana, Libya, Vietnam Selatan, India, Thailand, Vietnam Utara, Indonesia, Mesir, Yaman, Irak, Nepal, Pakistan, Iran, dan RRC.

Susunan pengurus Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut:
  1. Ketua Komite :  Mr. Ali Sastroamijoyo
  2. Ketua Komite Ekonomi : Prof. Ir Rooseno
  3. Ketua Komite Kebudayaan : Mr. Moh. Yamin
  4. Sekretaris Jenderal : Roeslan Abdul Ghani
Berbagai masalah yang dibahas dalam konferensi tersebut antara lain:
  1. Usaha untuk meningkatkan kerjasama bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak asasi manusia.
  2. Hak menentukan nasib sendiri.
  3. Rasialisme (perbedaan warna kulit).
  4. Kerjasama internasional.
  5. Masalah pelucutan senjata.
  6. Masalah rakyat yang masih terjajah di Afrika Utara.
  7. Masalah Irian Barat.

E. Hasil Konferensi Asia Afrika

Hasil Konferensi Asia Afrika yang paling penting adalah telah terjadinya suatu kerjasama di antara negara-negara Asia Afrika. Selain itu, pertemuan KAA telah berhasil pula merumuskan sepuluh asas yang tercantum dalam Dasasila Bandung.  Dalam Dasasila Bandung, tercermin penghargaan terhadap hak asasi manusia, kedaulatan semua bangsa, dan perdamaian dunia. Dan berikut adalah isi Dasasila Bandung.

Dasasila Bandung
  1. Menghormati hak-hak asasi manusia sesuai dengan Piagam PBB.
  2. Menghormati kedaulatan wilayah setiap bangsa.
  3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil.
  4. Tidak melakukan campur tangan dalam soal-soal dalam negara lain.
  5. Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian atau secara kolektif.
  6. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
  7. Tidak melakukan agresi terhadap negara lain.
  8. Menyelesaikan masalah dengan jalan damai.
  9. Memajukan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
  10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Pertemuan kedua (2005)

Untuk memperingati lima puluh tahun sejak pertemuan bersejarah tersebut, para Kepala Negara negara-negara Asia dan Afrika telah diundang untuk mengikuti sebuah pertemuan baru di Bandung dan Jakarta antara 19-24 April 2005. Sebagian dari pertemuan itu dilaksanakan di Gedung Merdeka, lokasi pertemuan lama pada 50 tahun lalu. Sekjen PBB, Kofi Annan juga ikut hadir dalam pertemuan ini. KTT Asia–Afrika 2005 menghasilkan NAASP (New Asian-African Strategic Partnership, Kerjasama Strategis Asia-Afrika yang Baru), yang diharapkan akan membawa Asia dan Afrika menuju masa depan yang lebih baik berdasarkan ketergantungan-sendiri yang kolektif dan untuk memastikan adanya lingkungan internasional untuk kepentingan para rakyat Asia dan Afrika.

Pertemuan ketiga (2015)

72 Negara Pastikan Hadiri Peringatan KAA ke-60
Terkait kepastian para kepala negara yang akan hadir dalam KAA, sampai saat ini sudah ada 72 kepala negara yang menyatakan kesiapan hadir dalam KAA. Kementerian Luar Negeri memastikan 72 negara telah mengonfirmasi kehadirannya. KAA ke-60 akan dilaksanakan di 2 kota yaitu Jakarta pada 19-23 April dan Bandung pada 24 April. Agenda KAA meliputi "Asia-Afrika Bussiness Summit" dan "Asia-Africa Carnival". Tema yang dibawa Indonesia dalam acara yang akan dihadiri 109 pemimpin negara dan 25 organisasi internasional tersebut adalah peningkatan kerja sama negara-negara di kawasan Selatan, kesejahteraan, serta perdamaian.

Pengaruh Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut :
  1. Perintis dalam membina solidaritas bangsa-bangsa dan merupakan titik tolak untuk mengakui kenyataan bahwa semua bangsa di dunia harus dapat hidup berdampingan secara damai.
  2. Cetusan rasa setia kawan dan kebangsaan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk menggalang persatuan.
  3. Penjelmaan kebangkitan kembali bangsa-bangsa di Asia dan Afrika.
  4. Pendorong bagi perjuangan kemerdekaan bangsa di dunia pada umumnya serta di Asia dan Afrika khususnya.
  5. Memberikan pengaruh yang besar terhadap perjuangan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam mencapai kemerdekaannya.
  6. Banyak negara-negara Asia-Afrika yang merdeka kemudian masuk menjadi anggota PBB.

      Selain membawa pengaruh bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika, Konferensi Asia Afrika juga menimbulkan dampak yang penting dalam perkembangan dunia pada umumnya. Pengaruh atau dampak itu, antara lain sebagai berikut:
  1. Konferensi Asia Afrika mampu menjadi penengah dua blok yang saling berseteru sehingga dapat mengurangi ketegangan/détente akibat Perang Dingin dan mencegah terjadinya perang terbuka.
  2. Gagasan Konferensi Asia Afrika berkembang lebih luas lagi dan diwujudkan dalam Gerakan Non Blok.
  3. Politik bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Burma (Myanmar), dan Sri Lanka tampak mulai diikuti oleh negara-negara yang tidak bersedia masuk Blok Timur ataupun Blok Barat.
  4. Belanda cemas dalam menghadapi kelompok Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB, kelompok tersebut mendukung tuntutan Indonesia atas kembalinya Irian Barat ke pangkuan RI.
  5. Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan diskriminasi ras di negaranya.
  6. Konferensi Asia Afrika dan pengaruhnya terhadap solidaritas antar bangsa tidak hanya berdampak pada negara-negara di Asia dan Afrika, tetapi juga bergema ke seluruh dunia.









Senin, 04 Mei 2015

GUNUNG BATU OBJEK WISATA BARU DI BOGOR

Bogor, semakin hari semakin seru untuk di-explore! Berbagai tempat di penjuru Bogor mulai kesohor. Bagi kalian yang gemar melakukan pendakian, wisata di Bogor merupakan pilihan idaman. Kini Gunung Batu menjadi tempat favorit pendakian bagi kaula muda.
     Gunung Batu Jonggol Objek Wisata Baru Di Bogor - Kota Hujan kini memiliki destinasi objek wisata baru. Letaknya berada di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Kisaran tempuh dari kota Jakarta hanya berkisar 2 jam saja. Tempat ini sangat cocok bagi para pecinta alam yang berada di Jakarta Raya dan sekitarnya.



Pada awalnya tempat ini hanya diperuntukan bagi para pecinta pendaki gunung yang hendak merasakan sensasi baru. Namun, setelah mengalami masa berkembang pesatnya nama Gunung Batu Jonggol itu sendiri, masyarakat dari dalam dan luar Bogor pun berbondong-bondong ingin melihat objek wisata baru itu.

Objek wisata ini menyuguhkan beberapa tempat wisata seperti air terjun, dan juga lahan pemandian. Hanya perlu membayar Rp 10.000, dan trekking sekitar 1 jam untuk tiba di gunung batu tersebut. Rupanya tempat wisata ini baru-baru dibuka, tepatnya akhir 2014 lalu. Jalur pendakiannya cukup curam, didominasi tanah dan bebatuan. Parahnya lagi, jalur pendakian tersebut sangat sempit dan hanya bisa dipanjat oleh satu orang. Namun, tak ada fasilitas toilet umum di gunung ini. Anda juga harus ekstra berhati-hati mendaki atau menuruni puncak dalam kondisi hujan. Dan konon kata penduduk setempat, disekitaran Gunung Batu Jonggol itu ditemukan beberapa makam keramat.

Gunung Batu Jonggol sendiri memiliki ketinggian sekitar 700mdpl, jadi lumayan sejuk untuk sebuah destinasi wisata yang berada disekitaran Ibukota Jakarta itu.   Jadi, jika Anda berada di sana, Anda akan merasakan panorama alam yang menyejukan hati dan mata Anda.











Referensi :

OTONOMI DAERAH BESERTA UNDANG-UNDANGNYA

Assalamualaikum.wr.wb


     Kali ini saya akan membahas sedikit tentang "OTONOMI DAERAH". Apa itu otonomi daerah ? Menurut wikipedia bahasa Indonesia, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
     Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Adapun pengertian otonomi daerah menurut para ahli.

Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli
  • F. Sugeng Istianto
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
  • Ateng Syarifuddin
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
  • Syarif Saleh
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”

Pengertian Pemerintahan Daerah
Perubahan ke 4 (empat) UUD 1945 menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi :
“ Negara Kesatuan Repulik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”.

Sedang Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
“pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.

Definisi Pemerintahan Daerah di dalam  UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
daerah.

Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan  diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.

Dasar hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Otonomi Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5  memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah : 

1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada  Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan wewenang dalam konteks otonomi daerah, maka daerah otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Pasal 1 angka 6 UU No 32 Tahun 2004) berhak mengurus urusan pemerintahanya, urusan pemerintahan yang tertulis pada Pasal 12 UU No 32 Tahun 2004 memberikan panduan, yaitu:
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.

Selanjutnya  urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah di daerah otonom didasarkan pada asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 7 UU No 32 Tahun 2004). Urusan Pemerintahan ini ada yang diklasifikasi menjadi urusan wajib dan dalam konstruksi UU No 32 Tahun 2004 ada urusan wajib  berskala provinsi dan berskala kabupaten, sebagaimana diatur pada Pasal 13.

(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. penanganan bidang kesehatan.
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j. pengendalian lingkungan hidup.
k. pelayaran pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
m .pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya untuk urusan pemerintahan skala kabupaten Pasal 14. (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. penanganan bidang kesehatan.
f. penyelenggaraan pendidikan.
g. penanggulangan masalah sosial.
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j. pengendalian lingkungan hidup.
k. pelayanan pertanahan.
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal.
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Untuk melaksanakan kewenangan wajib tersebut, maka daerah otonom dalam melaksanakan otonomi daerah pada Pasal 22 yang menyatakan : Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. melestarikan lingkungan hidup.
l. mengelola administrasi kependudukan.
m. melestarikan nilai sosial budaya.
n. membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.[3]

Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
Keadilan nasional.
Pemerataan wilayah daerah.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsiDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.[4]

Ciri-ciri otonomi daerah


Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
Hanya bahasa nasional diakui

Asas-asas otonomi daerah
1. Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahanoleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistemkesatuan Negara RI.
2. Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah olehpemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahpusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentu.
Menurut prinsip penyelenggaraan Negara yang tercantum dalam pasal 2 UU No.28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,maka adabeberapa asas umum penyelenggaraan Negara,yang meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum : Asas dalam Negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangan,kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraNegara.
2.  Asas Tertib : Asas yang menjadi landasanketeraturan,keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara.
3. Asas Kepentingan Umum : Asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yangaspiratif,akomodatif dan selektif 
4. Asas Keterbukaan : Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi,golongan,dan rahasia Negara
5. Asas Proporsionalitas : Asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraNegara
6. Asas Profesionalitas : Asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku
7. Asas Akuntabilitas : Asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraanNegara harus dapat di pertanggung jawabkan kepadamasyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatantertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundanganyang berlaku.

Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan hak kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, sehingga mereka lebih leluasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu otonomi daerah juga mempermudah pemerintah khususnya pemerintahan daerah otonom untuk mengerti kebutuhan masyarakatnya.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dalam sejarah Indonesia bukanlah hal yang baru. Dalam perundang-undangan, otonomi daerah telah diatur sejak masa Orde Baru yaitu dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tantang pokok-pokok pemenrintahan daerah (1). Tetapi pada prakteknya, otonomi daerah tidak pernah dilaksanakan, pemerintah pusat tetap menjalankan desentralisasi dalam hubungan antara pusat dan daerah. 
Setelahnya runtuhnya Orde Baru, pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Habibie mendapatkan tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan kepada beberapa pilihan menyangkut hubungan pusat dan daerah. Pertama, pemerintah pusat memberikan otonomi kepada daerah. Kedua, pembentukan negara federal dan ketiga, membuat pemerintah daerah sebagai agen murni pemerintah daerah (2).
•  Digagasnya otonomi daerah ini tentunya tidak terlepas dari keinginan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah seluruh Indonesia, tetapi tentu saja ini tidak terlepas dari kelemahan dan kelebihan yang dimiliki sistem otonomi daerah ini. Berikut adalah kelebihan dan kelemahan otonomi daerah yang dapat dihimpun oleh penulis sebagai berikut:
A. Kelebihan
1. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan
2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
3. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
4. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
5. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.

B. Kekurangan 
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kekurangan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
1. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
2. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
4. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.

Sekian postingan tentang otonomi daerah. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih wasaalamualaikum.wr.wb














Referensi :