Assalamualaikum.wr.wb
Kali ini saya akan membahas sedikit tentang "OTONOMI DAERAH". Apa itu otonomi daerah ? Menurut wikipedia bahasa Indonesia, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Adapun pengertian otonomi daerah menurut para ahli.
Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli
- F. Sugeng Istianto
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
- Ateng Syarifuddin
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
- Syarif Saleh
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Pengertian Pemerintahan Daerah
Perubahan ke 4 (empat) UUD 1945 menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi :
“ Negara Kesatuan Repulik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”.
Sedang Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
“pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.
Definisi Pemerintahan Daerah di dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
daerah.
Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
Dasar hukum
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
• Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
• UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
• UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Otonomi Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :
1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.
Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan wewenang dalam konteks otonomi daerah, maka daerah otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Pasal 1 angka 6 UU No 32 Tahun 2004) berhak mengurus urusan pemerintahanya, urusan pemerintahan yang tertulis pada Pasal 12 UU No 32 Tahun 2004 memberikan panduan, yaitu:
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Selanjutnya urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah di daerah otonom didasarkan pada asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 7 UU No 32 Tahun 2004). Urusan Pemerintahan ini ada yang diklasifikasi menjadi urusan wajib dan dalam konstruksi UU No 32 Tahun 2004 ada urusan wajib berskala provinsi dan berskala kabupaten, sebagaimana diatur pada Pasal 13.
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. penanganan bidang kesehatan.
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j. pengendalian lingkungan hidup.
k. pelayaran pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
m .pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. penanganan bidang kesehatan.
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j. pengendalian lingkungan hidup.
k. pelayaran pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
m .pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya untuk urusan pemerintahan skala kabupaten Pasal 14. (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. penanganan bidang kesehatan.
f. penyelenggaraan pendidikan.
g. penanggulangan masalah sosial.
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j. pengendalian lingkungan hidup.
k. pelayanan pertanahan.
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal.
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. penanganan bidang kesehatan.
f. penyelenggaraan pendidikan.
g. penanggulangan masalah sosial.
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j. pengendalian lingkungan hidup.
k. pelayanan pertanahan.
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal.
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan kewenangan wajib tersebut, maka daerah otonom dalam melaksanakan otonomi daerah pada Pasal 22 yang menyatakan : Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. melestarikan lingkungan hidup.
l. mengelola administrasi kependudukan.
m. melestarikan nilai sosial budaya.
n. membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. melestarikan lingkungan hidup.
l. mengelola administrasi kependudukan.
m. melestarikan nilai sosial budaya.
n. membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.[3]
Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
• Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
• Pengembangan kehidupan demokrasi.
• Keadilan nasional.
• Pemerataan wilayah daerah.
• Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
• Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
• Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsiDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.[4]
Ciri-ciri otonomi daerah
Negara
Kesatuan
|
Negara
Federal
|
Otonomi
daerah
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD
derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan
UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Hanya Presiden berwenang
mengatur hukum
|
Presiden berwenang mengatur
hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden berwenang
mengatur hukum
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak
veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) punya hak veto
terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak
veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD
setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Tidak bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan
APBN hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui
sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai
negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui
sebagai negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur
pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada
hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur
pemerintah pusat
|
Tidak ada perjanjian antar
daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar
daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan
tanggung jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan
tanggung jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan
tanggung jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari libur nasional
diakui
|
Hari libur nasional terdiri
dari pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional
diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah
diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Beberapa bahasa selain nasional
diakui setiap daerah
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Asas-asas otonomi daerah
1. Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahanoleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistemkesatuan Negara RI.
2. Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah olehpemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahpusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentu.
Menurut prinsip penyelenggaraan Negara yang tercantum dalam pasal 2 UU No.28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,maka adabeberapa asas umum penyelenggaraan Negara,yang meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum : Asas dalam Negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangan,kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraNegara.
2. Asas Tertib : Asas yang menjadi landasanketeraturan,keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara.
3. Asas Kepentingan Umum : Asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yangaspiratif,akomodatif dan selektif
4. Asas Keterbukaan : Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi,golongan,dan rahasia Negara
5. Asas Proporsionalitas : Asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraNegara
6. Asas Profesionalitas : Asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku
7. Asas Akuntabilitas : Asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraanNegara harus dapat di pertanggung jawabkan kepadamasyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatantertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundanganyang berlaku.
Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan hak kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, sehingga mereka lebih leluasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu otonomi daerah juga mempermudah pemerintah khususnya pemerintahan daerah otonom untuk mengerti kebutuhan masyarakatnya.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dalam sejarah Indonesia bukanlah hal yang baru. Dalam perundang-undangan, otonomi daerah telah diatur sejak masa Orde Baru yaitu dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tantang pokok-pokok pemenrintahan daerah (1). Tetapi pada prakteknya, otonomi daerah tidak pernah dilaksanakan, pemerintah pusat tetap menjalankan desentralisasi dalam hubungan antara pusat dan daerah.
Setelahnya runtuhnya Orde Baru, pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Habibie mendapatkan tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan kepada beberapa pilihan menyangkut hubungan pusat dan daerah. Pertama, pemerintah pusat memberikan otonomi kepada daerah. Kedua, pembentukan negara federal dan ketiga, membuat pemerintah daerah sebagai agen murni pemerintah daerah (2).
• Digagasnya otonomi daerah ini tentunya tidak terlepas dari keinginan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah seluruh Indonesia, tetapi tentu saja ini tidak terlepas dari kelemahan dan kelebihan yang dimiliki sistem otonomi daerah ini. Berikut adalah kelebihan dan kelemahan otonomi daerah yang dapat dihimpun oleh penulis sebagai berikut:
A. Kelebihan
1. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan
2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
3. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
4. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
5. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
B. Kekurangan
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kekurangan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
1. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
2. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
4. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
Sekian postingan tentang otonomi daerah. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih wasaalamualaikum.wr.wb
Referensi :
Good posting, I was pleased to read that can linger on this website.
BalasHapusJUAL OBAT KUAT PRIA TABLET VIAGRA 100MG ASLI USA
JUAL MINYAK LINTAH ASLI PAPUA PEMBESAR PENIS ALAMI
JUAL VIAGRA ORIGINAL
Oh yes, I'll let nitip here dong nice like this website. Thank's
Daftar POKER DOMINO QQ Online Terbaik dan Terpercaya Indonesia 2017
BalasHapuspialaqq
sahamdomino
jupiterqq
mutiarapoker
18dewa
bcadomino
waletqq