Assalamualaikum wr.wb
Hay guys..... kali ini saya akan membahas berita menarik yang saya ambil dari koran KOMPAS edisi Sabtu 14 Desember 2013 yang berjudul " KAMPUS BUKAN UNTUK MENYEMAI KEKERASAN ".
Kegiatan orientasi pengenalan kampus bukan ajang untuk menyemai kekerasan. Kini, saatnya pemerintah tegas menghapuskan kekerasan fisik atau psikis yang membudaya dalam kegiatan orientasi pengenalan kampus, yang dalam beberapa kasus berujung kematian, seperti kasus di Institut Nasional Malang, Jawa Timur. Seperti diberitakan, orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) mahasiswa Teknik Planologi Institut Nasional (ITN), Oktober 2013, menewaskan Fikri Dolasmantya Surya.
Kegiatan orientasi pengenalan kampus dibutuhkan. Sayangnya, tren yang muncul mengarah ke pelanggengan kekerasan terhadap mahasiswa baru. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, terkait dengan kasus di ITN Malang, pihaknya mengirim tim untuk mencari duduk perkara yang sebenarnya. Namun, hingga saai ini tak ada yang bisa dilakukan pemerintah. Alasannya, kasusnya masih ditangani kepolisian.
Menurut aturan perundang-undangan, kata Djoko, kegiatan kemahasiswaan diatur setiap perguruan tinggi sesuai semangat otonomi. Aturan yang menjadi acuan ialah Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kegiatan ospek merupakan salah satu bentuk kegiatan kemahasiswaan bagi mahasiswa baru untuk mengenalkan lingkungan kampus hingga pembelajarannya.
Kasus ospek berujung kematian sebenarnya tak perlu terjadi lagi jika pihak kampus mencermati dan menerapkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 38/DIKTI/Kep/2000 tentang pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi. Pada butir Menimbang jelas tertulis, hasil evaluasi terhadap kegiatan ospek atau sejenisnya dikaitkan dengan cara/upacara penerimaan mahasiswa baru sebagian besar perguruan tinggi,beresiko. Pelaksanaannya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyimpang dari norma, etika, serta tradisi akademik.
Masih dalam butir yang sama dicantumkan, pelaksanaannyan tak hanya memboroskan biaya, tenaga dan waktu. Namun membahayakan keselamatan fisik dan psikis mahasiswa baru,bahkan, jatuh korban. Oleh karena itu, keputusan Dirjen Dikti itu memutuskan menghapus segala kegiatan penerimaan mahasiswa baru. Kegiatan boleh dilakukan hanya dalam rangka kegiatan akademik dan dilakukan pemimpin perguruan tinggi.
Kepolisian Resor Malang masih mendalami kasus meninggalnya Fikri. Sejumlah saksi dari ITN sudah dimintai keterangan. "Kami telah memeriksa enam saksi. Dari mereka sementara diketahui Fikri meninggal karena kelelahan, terjatuh, lalu pingsan," tutur Kepala Porles Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan. Kasus itu mencuat lagi setelah ramai di jejaring sosial dan di media massa. "Kami juga mendapat laporan adanya dugaan kekerasan dalam kematian Fikri. Itu sebabnya, penyelidikan kembali dilakukan," ujar Adi.
Diena menegaskan, pendisiplinan mahasiswa baru bukan tugas mahasiswa senior.
Kesimpulan : Sebagai senior, sebaiknya jangan menaruh rasa balas dendam kepada junior-juniornya. Senior seharusnya memberikan arahan dan sikap yang baik kepada junior bukan melakukan kekerasan yang dialami oleh Fikri Dolasmantya Surya.
Sekian informasi yang saya dapat dari koran KOMPAS edisi Sabtu 14 Desember 2013. Semoga bermanfaat untuk kalian semua. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar