Minggu, 21 Juni 2015

Berburu Santapan Buka Puasa di Pasar Benhil


MENUNGGU waktu berbuka puasa bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah berburu santapan buka puasa di Pasar Benhil, Jakarta Pusat.

Pusat takjil yang selalu hadir tiap bulan Ramadan ini kerap dijadikan pilihan warga Jakarta yang hendak mencari sajian buka puasa. Tak ayal mulai dari siang hingga sore, tenda sepanjang 48 meter ini selalu terlihat ramai dan tak pernah sepi pembeli.

Banyak warga sekitar ataupun karyawan kantor yang hendak mencari santapan untuk berbuka di depan Pasar Benhil. Pasalnya, selain lokasinya yang strategis, berbagai pilihan makanan lengkap tersedia di tempat ini.

Berdasarkan pantauan Okezone, ada sekira lebih dari 50 penjual makanan dengan ratusan makanan yang berbeda. Mulai dari berbagai minuman segar untuk membatalkan puasa. Seperti es timun segar, es jelly, es campur, kolak pisang, es buah, es sari kacang kedelai dan masih banyak lagi.


Tersedia pula aneka takjil makanan ringan seperti aneka macam gorengan, bakwan, tahu, ubi, risoles dan gorengan lainnya. Lalu ada bermacam kue basah tradisional yang wajib Anda cicipi, seperti serabi, asinan, lemper, pempek, kue cantik manis, bubur kampiun, cucur, bolu kukus, wajik, lepet, lemang tapai, bubur biji dan masih banyak lagi.


Tidak hanya makanan ringan saja yang tersedia di Pasar Takjil ini. Berbagai hidangan utama juga tersaji seperti nasi padang, nasi gudeg, ayam panggang, rendang, gulai, kikil, ikan bakar dan sajian lainnya.

Tak perlu jauh-jauh mencari hidangan berbuka puasa. Cukup ke Pasar Benhil, Jakarta Pusat saja semua makanan yang Anda inginkan mudah dijumpai di tempat ini.

(ndr)











Referensi :

http://lifestyle.okezone.com/read/2015/06/18/298/1167670/berburu-santapan-buka-puasa-di-pasar-benhil

Minggu, 07 Juni 2015

Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia–Afrika

Gedung Merdeka saat berlangsungnya Konferensi Asia Afrika
Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (disingkat KTT Asia Afrika atau KAA; kadang juga disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.

Sebanyak 29 negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia pada saat itu mengirimkan wakilnya. Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang memengaruhi Asia pada masa Perang Dingin; kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair; dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.

Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut Dasasila Bandung, yang berisi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kerusuhan dan kerjasama dunia". Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru.

Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.

A. Latar Belakang Konferensi Asia Afrika

Sebelum perang dunia II, negara-negara dunia ketiga yang berada di kawasan benua Asia dan Afrika umumnya adalah daerah jajahan. Namun setelah berakhirnya perang dunia II pada Agustus 1945, negara-negara dunia ketiga menjadi bangkit dan semakin meningkatkan perjuangan mereka untuk memperoleh kemerdekaan. Hal tersebutlah yang menyebabkan timbulnya konflik dan pergolakan di berbagai tempat seperti konflik di Semenanjung Korea, Vietnam, Palestina, Yaman, Daratan China, Afrika, dan Indonesia.

Kondisi keamanan dunia yang masih belum stabil pasca berakhirnya perang dunia kedua tersebut semakin diperparah dengan munculnya perang dingin antara dua blok yang saling berseberangan yaitu Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat, dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Sovyet. Kedua kekuatan besar yang saling berlawanan baik secara ideologis maupun kepentingan tersebut terus berlomba-lomba untuk membangun senjata modern, sehingga situasi dunia pada saat itu selalu diliputi oleh kecemasan akan terjadinya perang nuklir.

Kondisi tersebutlah yang mendorong negara-negara yang baru merdeka untuk menggalang persatuan dan mencari jalan keluar demi meredakan ketegangan dunia dan memelihara perdamaian.

B. Persiapan Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika

Sebelum Konferensi Asia Afrika (KAA) diselenggarakan, telah terlebih dahulu dilaksanakan pertemuan pendahuluan di Colombo (Srilanka) pada tanggal 28 April 1954 hingga 2 Mei 1954. Pertemuan inilah yang dikenal sebagai Konferensi Colombo. Hasil dari Konferensi Colombo ini adalah kesepakatan untuk menyelenggarakan konferensi lanjutan antara negara-negara Asia-Afrika.

Pertemuan selanjutnya diadakan di Bogor (Indonesia) pada tanggal 28-31 Desember 1954. Dalam pertemuan ini, dibahas mengenai persiapan penyelenggaraan KAA. Konferensi di Bogor ini dikenal sebagai Konferensi Panca Negara. Hasil dari Konferensi Panca Negara antara lain:
  1. Mengadakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada bulan April 1955.
  2. Menetapkan kelima negara peserta Konferensi Panca Negara (Konferensi Bogor) sebagai negara-negara sponsor.
  3. Menetapkan jumlah negara Asia Afrika yang akan diundang.
  4. Menentukan tujuan pokok Konferensi Asia Afrika.

Konferensi Panca Negara sendiri dihadiri oleh lima negara pelopor, yaitu:
  1. Indonesia, diwakili oleh Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamijoyo.
  2. India, diwakili oleh Perdana Menteri Shri Pandit Jawaharlal Nehru.
  3. Pakistan, diwakili oleh Perdana Menteri Muhammad Ali Bogra.
  4. Srilanka, diwakili oleh Perdana Menteri Sir John Kotelawa.
  5. Burma (sekarang Myanmar), diwakili oleh Perdana Menteri U Nu.

C. Tujuan Konferensi Asia Afrika

Tujuan diselenggarakan KAA antara lain:
Kepentingan bersamaa negara-negara Asia Afrika.
Meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Kedaulatan negara, imperialisme, dan masalah-masalah rasialisme.
Kedudukan negara-negara Asia Afrika dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.

D. Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika

Konferensi Asia Afrika dilaksanakan dilaksanakan di Bandung pada tanggal 18-25 April 1955. Konferensi ini berlangsung di Gedung Merdeka yang sekarang terletak di Jalan Asia Afrika, Bandung. Konfrensi yang dibuka secara resmi oleh Presiden Sukarno pada tanggal 18 April 1955 ini dihadiri oleh 29 negara, dan dan 6 diantaranya adalah negara-negara Afrika.


Ke-29 negara peserta Konferensi Asia Afrika di Bandung tersebut antara lain:

Afganistan, Yordania, Saudi Arabia, Burma, Kamboja, Srilanka, Jepang, Laos, Sudan, Ethiopia, Libanon,  Suriah, Filipina, Liberia, Turki, Ghana, Libya, Vietnam Selatan, India, Thailand, Vietnam Utara, Indonesia, Mesir, Yaman, Irak, Nepal, Pakistan, Iran, dan RRC.

Susunan pengurus Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut:
  1. Ketua Komite :  Mr. Ali Sastroamijoyo
  2. Ketua Komite Ekonomi : Prof. Ir Rooseno
  3. Ketua Komite Kebudayaan : Mr. Moh. Yamin
  4. Sekretaris Jenderal : Roeslan Abdul Ghani
Berbagai masalah yang dibahas dalam konferensi tersebut antara lain:
  1. Usaha untuk meningkatkan kerjasama bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak asasi manusia.
  2. Hak menentukan nasib sendiri.
  3. Rasialisme (perbedaan warna kulit).
  4. Kerjasama internasional.
  5. Masalah pelucutan senjata.
  6. Masalah rakyat yang masih terjajah di Afrika Utara.
  7. Masalah Irian Barat.

E. Hasil Konferensi Asia Afrika

Hasil Konferensi Asia Afrika yang paling penting adalah telah terjadinya suatu kerjasama di antara negara-negara Asia Afrika. Selain itu, pertemuan KAA telah berhasil pula merumuskan sepuluh asas yang tercantum dalam Dasasila Bandung.  Dalam Dasasila Bandung, tercermin penghargaan terhadap hak asasi manusia, kedaulatan semua bangsa, dan perdamaian dunia. Dan berikut adalah isi Dasasila Bandung.

Dasasila Bandung
  1. Menghormati hak-hak asasi manusia sesuai dengan Piagam PBB.
  2. Menghormati kedaulatan wilayah setiap bangsa.
  3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil.
  4. Tidak melakukan campur tangan dalam soal-soal dalam negara lain.
  5. Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian atau secara kolektif.
  6. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
  7. Tidak melakukan agresi terhadap negara lain.
  8. Menyelesaikan masalah dengan jalan damai.
  9. Memajukan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
  10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Pertemuan kedua (2005)

Untuk memperingati lima puluh tahun sejak pertemuan bersejarah tersebut, para Kepala Negara negara-negara Asia dan Afrika telah diundang untuk mengikuti sebuah pertemuan baru di Bandung dan Jakarta antara 19-24 April 2005. Sebagian dari pertemuan itu dilaksanakan di Gedung Merdeka, lokasi pertemuan lama pada 50 tahun lalu. Sekjen PBB, Kofi Annan juga ikut hadir dalam pertemuan ini. KTT Asia–Afrika 2005 menghasilkan NAASP (New Asian-African Strategic Partnership, Kerjasama Strategis Asia-Afrika yang Baru), yang diharapkan akan membawa Asia dan Afrika menuju masa depan yang lebih baik berdasarkan ketergantungan-sendiri yang kolektif dan untuk memastikan adanya lingkungan internasional untuk kepentingan para rakyat Asia dan Afrika.

Pertemuan ketiga (2015)

72 Negara Pastikan Hadiri Peringatan KAA ke-60
Terkait kepastian para kepala negara yang akan hadir dalam KAA, sampai saat ini sudah ada 72 kepala negara yang menyatakan kesiapan hadir dalam KAA. Kementerian Luar Negeri memastikan 72 negara telah mengonfirmasi kehadirannya. KAA ke-60 akan dilaksanakan di 2 kota yaitu Jakarta pada 19-23 April dan Bandung pada 24 April. Agenda KAA meliputi "Asia-Afrika Bussiness Summit" dan "Asia-Africa Carnival". Tema yang dibawa Indonesia dalam acara yang akan dihadiri 109 pemimpin negara dan 25 organisasi internasional tersebut adalah peningkatan kerja sama negara-negara di kawasan Selatan, kesejahteraan, serta perdamaian.

Pengaruh Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut :
  1. Perintis dalam membina solidaritas bangsa-bangsa dan merupakan titik tolak untuk mengakui kenyataan bahwa semua bangsa di dunia harus dapat hidup berdampingan secara damai.
  2. Cetusan rasa setia kawan dan kebangsaan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk menggalang persatuan.
  3. Penjelmaan kebangkitan kembali bangsa-bangsa di Asia dan Afrika.
  4. Pendorong bagi perjuangan kemerdekaan bangsa di dunia pada umumnya serta di Asia dan Afrika khususnya.
  5. Memberikan pengaruh yang besar terhadap perjuangan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam mencapai kemerdekaannya.
  6. Banyak negara-negara Asia-Afrika yang merdeka kemudian masuk menjadi anggota PBB.

      Selain membawa pengaruh bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika, Konferensi Asia Afrika juga menimbulkan dampak yang penting dalam perkembangan dunia pada umumnya. Pengaruh atau dampak itu, antara lain sebagai berikut:
  1. Konferensi Asia Afrika mampu menjadi penengah dua blok yang saling berseteru sehingga dapat mengurangi ketegangan/détente akibat Perang Dingin dan mencegah terjadinya perang terbuka.
  2. Gagasan Konferensi Asia Afrika berkembang lebih luas lagi dan diwujudkan dalam Gerakan Non Blok.
  3. Politik bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Burma (Myanmar), dan Sri Lanka tampak mulai diikuti oleh negara-negara yang tidak bersedia masuk Blok Timur ataupun Blok Barat.
  4. Belanda cemas dalam menghadapi kelompok Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB, kelompok tersebut mendukung tuntutan Indonesia atas kembalinya Irian Barat ke pangkuan RI.
  5. Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan diskriminasi ras di negaranya.
  6. Konferensi Asia Afrika dan pengaruhnya terhadap solidaritas antar bangsa tidak hanya berdampak pada negara-negara di Asia dan Afrika, tetapi juga bergema ke seluruh dunia.









Senin, 04 Mei 2015

GUNUNG BATU OBJEK WISATA BARU DI BOGOR

Bogor, semakin hari semakin seru untuk di-explore! Berbagai tempat di penjuru Bogor mulai kesohor. Bagi kalian yang gemar melakukan pendakian, wisata di Bogor merupakan pilihan idaman. Kini Gunung Batu menjadi tempat favorit pendakian bagi kaula muda.
     Gunung Batu Jonggol Objek Wisata Baru Di Bogor - Kota Hujan kini memiliki destinasi objek wisata baru. Letaknya berada di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Kisaran tempuh dari kota Jakarta hanya berkisar 2 jam saja. Tempat ini sangat cocok bagi para pecinta alam yang berada di Jakarta Raya dan sekitarnya.



Pada awalnya tempat ini hanya diperuntukan bagi para pecinta pendaki gunung yang hendak merasakan sensasi baru. Namun, setelah mengalami masa berkembang pesatnya nama Gunung Batu Jonggol itu sendiri, masyarakat dari dalam dan luar Bogor pun berbondong-bondong ingin melihat objek wisata baru itu.

Objek wisata ini menyuguhkan beberapa tempat wisata seperti air terjun, dan juga lahan pemandian. Hanya perlu membayar Rp 10.000, dan trekking sekitar 1 jam untuk tiba di gunung batu tersebut. Rupanya tempat wisata ini baru-baru dibuka, tepatnya akhir 2014 lalu. Jalur pendakiannya cukup curam, didominasi tanah dan bebatuan. Parahnya lagi, jalur pendakian tersebut sangat sempit dan hanya bisa dipanjat oleh satu orang. Namun, tak ada fasilitas toilet umum di gunung ini. Anda juga harus ekstra berhati-hati mendaki atau menuruni puncak dalam kondisi hujan. Dan konon kata penduduk setempat, disekitaran Gunung Batu Jonggol itu ditemukan beberapa makam keramat.

Gunung Batu Jonggol sendiri memiliki ketinggian sekitar 700mdpl, jadi lumayan sejuk untuk sebuah destinasi wisata yang berada disekitaran Ibukota Jakarta itu.   Jadi, jika Anda berada di sana, Anda akan merasakan panorama alam yang menyejukan hati dan mata Anda.











Referensi :

OTONOMI DAERAH BESERTA UNDANG-UNDANGNYA

Assalamualaikum.wr.wb


     Kali ini saya akan membahas sedikit tentang "OTONOMI DAERAH". Apa itu otonomi daerah ? Menurut wikipedia bahasa Indonesia, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
     Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Adapun pengertian otonomi daerah menurut para ahli.

Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli
  • F. Sugeng Istianto
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
  • Ateng Syarifuddin
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
  • Syarif Saleh
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”

Pengertian Pemerintahan Daerah
Perubahan ke 4 (empat) UUD 1945 menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi :
“ Negara Kesatuan Repulik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”.

Sedang Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
“pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.

Definisi Pemerintahan Daerah di dalam  UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
daerah.

Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan  diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.

Dasar hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Otonomi Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5  memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah : 

1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada  Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan wewenang dalam konteks otonomi daerah, maka daerah otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Pasal 1 angka 6 UU No 32 Tahun 2004) berhak mengurus urusan pemerintahanya, urusan pemerintahan yang tertulis pada Pasal 12 UU No 32 Tahun 2004 memberikan panduan, yaitu:
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.

Selanjutnya  urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah di daerah otonom didasarkan pada asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 7 UU No 32 Tahun 2004). Urusan Pemerintahan ini ada yang diklasifikasi menjadi urusan wajib dan dalam konstruksi UU No 32 Tahun 2004 ada urusan wajib  berskala provinsi dan berskala kabupaten, sebagaimana diatur pada Pasal 13.

(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. penanganan bidang kesehatan.
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j. pengendalian lingkungan hidup.
k. pelayaran pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
m .pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya untuk urusan pemerintahan skala kabupaten Pasal 14. (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. penanganan bidang kesehatan.
f. penyelenggaraan pendidikan.
g. penanggulangan masalah sosial.
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j. pengendalian lingkungan hidup.
k. pelayanan pertanahan.
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal.
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Untuk melaksanakan kewenangan wajib tersebut, maka daerah otonom dalam melaksanakan otonomi daerah pada Pasal 22 yang menyatakan : Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. melestarikan lingkungan hidup.
l. mengelola administrasi kependudukan.
m. melestarikan nilai sosial budaya.
n. membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.[3]

Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
Keadilan nasional.
Pemerataan wilayah daerah.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsiDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.[4]

Ciri-ciri otonomi daerah


Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
Hanya bahasa nasional diakui

Asas-asas otonomi daerah
1. Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahanoleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistemkesatuan Negara RI.
2. Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah olehpemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahpusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentu.
Menurut prinsip penyelenggaraan Negara yang tercantum dalam pasal 2 UU No.28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,maka adabeberapa asas umum penyelenggaraan Negara,yang meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum : Asas dalam Negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangan,kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraNegara.
2.  Asas Tertib : Asas yang menjadi landasanketeraturan,keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara.
3. Asas Kepentingan Umum : Asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yangaspiratif,akomodatif dan selektif 
4. Asas Keterbukaan : Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi,golongan,dan rahasia Negara
5. Asas Proporsionalitas : Asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraNegara
6. Asas Profesionalitas : Asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku
7. Asas Akuntabilitas : Asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraanNegara harus dapat di pertanggung jawabkan kepadamasyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatantertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundanganyang berlaku.

Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan hak kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, sehingga mereka lebih leluasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu otonomi daerah juga mempermudah pemerintah khususnya pemerintahan daerah otonom untuk mengerti kebutuhan masyarakatnya.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dalam sejarah Indonesia bukanlah hal yang baru. Dalam perundang-undangan, otonomi daerah telah diatur sejak masa Orde Baru yaitu dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tantang pokok-pokok pemenrintahan daerah (1). Tetapi pada prakteknya, otonomi daerah tidak pernah dilaksanakan, pemerintah pusat tetap menjalankan desentralisasi dalam hubungan antara pusat dan daerah. 
Setelahnya runtuhnya Orde Baru, pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Habibie mendapatkan tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan kepada beberapa pilihan menyangkut hubungan pusat dan daerah. Pertama, pemerintah pusat memberikan otonomi kepada daerah. Kedua, pembentukan negara federal dan ketiga, membuat pemerintah daerah sebagai agen murni pemerintah daerah (2).
•  Digagasnya otonomi daerah ini tentunya tidak terlepas dari keinginan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah seluruh Indonesia, tetapi tentu saja ini tidak terlepas dari kelemahan dan kelebihan yang dimiliki sistem otonomi daerah ini. Berikut adalah kelebihan dan kelemahan otonomi daerah yang dapat dihimpun oleh penulis sebagai berikut:
A. Kelebihan
1. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan
2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
3. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
4. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
5. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.

B. Kekurangan 
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kekurangan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
1. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
2. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
4. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.

Sekian postingan tentang otonomi daerah. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih wasaalamualaikum.wr.wb














Referensi :

Minggu, 22 Maret 2015

CONTOH KASUS YANG ADA DI INDONESIA

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK 

Assalamualaikum.wr.wb

     Disini saya akan membahas mengenai kasus pelecehan seksual terhadap anak. Sejumlah kekerasan seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di tanah air. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. 

    Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak. Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual). Pada 2013, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus atau 876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.

     Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menemukan banyak aduan kekerasan pada anak pada tahun 2010. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk, sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan. Dan dari kasus kekerasan tersebut yang paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan seksual yaitu sebesar 45,7 persen (53 kasus). Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak. Dan para pelakunya biasanya adalah guru sekolah, guru privat termasuk guru ngaji, dan sopir pribadi. Tahun 2007, jumlah kasus sodomi anak, tertinggi di antara jumlah kasus kejahatan anak lainnya. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke Komnas Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi anak. 

     Dari tahun 2007 sampai akhir Maret 2008, jumlah kasus sodomi anak sendiri sudah naik sebesar 50 persen. Komisi Nasional Perlindungan Anak telah meluncurkan Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak, karena meningkatnya kekerasan tiap tahun pada anak. Pada tahun 2009 lalu ada 1998 kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2335 kekerasan dan sampai pada bulan maret 2011 ini paling tidak dari pantauan Komisi Nasional Perlindungan Anak ada 156 kekerasan seksual khususnya sodomi pada anak.

     Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.

     Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual. Asosiasi Psikiater Amerika menyatakan bahwa "anak-anak tidak bisa menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa", dan mengutuk tindakan seperti itu oleh orang dewasa: "Seorang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak adalah melakukan tindak pidana dan tidak bermoral yang tidak pernah bisa dianggap normal atau perilaku yang dapat diterima secara sosial.
Sekian postingan saya kali ini wassalamualaikum wr.wb













Referensi :


Senin, 16 Maret 2015

TANAH AIRKU

Assalamualaikum.wr.wb

     Untuk tugas kali ini, saya akan membahas sedikit seputar tentang "TANAH AIRKU". TANAH AIR ? Tanah air adalah istilah yang digunakan bangsa Indonesia untuk menyebut seluruh bumi Indonesia yang terdiri dari darat dan lautan. Istilah ini didasarkan pada konsep wawasan nusantara yang terbentuk dari kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia terdiri dari beratus-ratus suku kaum, ras, agama dan kepercayaan yang berbeda. Selain itu, Indonesia juga mempunyai sumber daya alam hayati dan non hayati serta kebudayaan yang khas.

Luas Wilayah dan Jumlah Suku di Indonesia

  Luas wilayah dan jumlah suku di indonesia memiliki hubungan yang cukup penting, karena pada umumnya semakin luas wilayah suatu negara, semakin besar pula jumlah suku yang ada di negara tersebut. Bagaimana dengan luas wilayah dan jumlah suku di Indonesia ? Untuk mengetahuinya tentu saja harus terlebih dahulu mengetahui berapa luas wilayah negara Indonesia sebenarnya? dan juga berapa jumlah suku yang ada di Indonesia ? 

Luas Wilayah Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah yang sangat luas didunia, total luas negara Indonesia adalah 5.193.250 km² yang mencakup daratan dan lautan. Hal tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah 6 negara lainnya, yaitu Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia. Jika dibandingkan dengan luas negara-negara yang ada di Asia, Indonesia berada diperingkat ke-2. Sedangkan jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara terluas di Asia Tenggara.

     Selain sebagai salah satu negara terluas didunia, Indonesia juga merupakan negara kepulauan terluas didunia. Hal tersebut dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri dari daratan dan lautan. Satu pertiga luas Indonesia adalah daratan dan dua pertiga luas Indonesia adalah lautan. Luas wilayah daratan Indonesia adalah 1.919.440 km² yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke 15 terluas didunia.

     Indonesia disebut juga sebagai Nusantara, karena Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang jumlahnya mencapai 17.508 pulau. Nusantara sendiri memiliki arti kepulauan yang terpisah oleh laut atau bangsa-bangsa yang terpisah oleh laut. Luas wilayah negara Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara. Tidak sedikit dari mereka yang memiliki rencana untuk berkeliling Indonesia dan menikmati keindahan alam serta keanekaragaman flora fauna disetiap daerah-daerah di Indonesia yang mereka kunjungi.

Jumlah Suku di Indonesia

     Berdasarkan data dari Sensus Penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, diketahui jumlah suku di Indonesia yang berhasil terdata adalah sebanyak 1.128 suku bangsa. Namun jumlah tersebut masih saja kurang dari jumlah yang sebenarnya, hal ini dikarenakan luas wilayah Indonesia yang begitu luas dan terdapat beberapa wilayah pedalaman yang masih sulit dijangkau. Berikut adalah profil beberapa suku dengan populasi terbesar:

a. Suku Jawa
Suku Jawa merupakan suku dengan populasi penduduk terbesar di Indonesia, diperkirakan populasinya mencapai 100 juta jiwa. Sebagian besar populasi suku Jawa berdiam di Pulau Jawa, utamanya Jawa bagian tengah dan timur. Penduduk suku Jawa ini tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, namun tidak hanya mendiami wilayah Indonesia, penyebaran populasi suku ini juga sudah sampai ke luar negeri, Malaysia, Suriname, dan Belanda adalah beberapa negara di dunia yang penduduknya terdapat populasi suku Jawa.

b. Suku Sunda
Suku Sunda merupakan suku kedua yang memiliki populasi penduduk kedua terbesar di Indonesia. Sebagian besar penduduk suku sunda mendiami Pulau Jawa bagian Barat.

c. Suku Melayu
Sebagian besar penduduk suku Melayu mendiami Pulau Sumatra dan sebagian Kalimantan bagian Barat. Suku melayu patut berbangga karena bahasa melayu dengan dialeknya yang akhirnya jadi bahasa pemersatu, yaitu bahasa Indonesia.

d. Suku Bugis dan Makassar
Suku ini sebagian besar mendiami wilayah selatan Pulau Sulawesi, tepatnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Akan tetapi penduduk suku ini sudah tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai ke mancanegara seperti Malaysia dan Afrika Selatan.

e. Suku Batak
Sebagian besar penduduk suku ini berdiam di provinsi Sumatra Utara. Akan tetapi masyarakat Batak ini sudah tersebar hampir di seluruh wilayah nusantara.

f. Suku Madura
Suku Madura mendiami wilayah Pulau Madura dan sebagian pesisir timur pulau Jawa.Seperti halnya suku-suku besar lainnya, masyarakat Madura juga menyebar ke seluruh wilayah nusantara.



5 Pulau Terbesar di Indonesia

1. Papua  (777.000 Km²)*
Pulau ini dibagi menjadi dua wilayah yang bagian baratnya dikuasai oleh Indonesia dan bagian timurnya merupakan negara Papua Nugini. pulau ini terletak pada koordinat 5°20′S 141°36′E. Istilah “Papua” digunakan untuk merujuk kepada pulau ini secara keseluruhan. Nugini berasal dari kata New Guinea, nama yang diberikan oleh orang Barat, yang di-Indonesiakan. Mereka dahulu berpendapat bahwa tanah Papua mirip Guinea, sebuah wilayah di Afrika. Jadi mereka sebut Guinea baru.Istilah “Papua” sekarang juga digunakan untuk merujuk kepada provinsi di Papua bagian barat yang dikuasai oleh Indonesia, yaitu Papua dan Papua Barat. Di pulau ini terletak gunung tertinggi di Indonesia, yaitu Puncak Jaya (5.030 m).

2. Kalimantan (743.330 Km²)*
Kalimantan adalah sebuah pulau yang terletak di sebelah utara Pulau Jawa dan di sebelah Barat Pulau Sulawesi. Terbagi menjadi wilayah Brunei, Indonesia dan Malaysia. Pulau ini terletak pada koordinat 1°00′ LU 114°00′ BT
     Seringkali pulau ini secara keseluruhan disebut Borneo sedangkan wilayah Indonesia disebut Kalimantan, lalu wilayah Malaysia disebut Sarawak dan Sabah. Selain itu ada pula kesultanan Brunei. Pada zaman dahulu, Borneo adalah nama yang dipakai oleh kolonial Inggris dan Belanda, sedangkan nama pulau Kalimantan digunakan oleh penduduk Indonesia. Dalam bahasa Indonesia dahulu, Kalimantan Utara adalah sebutan untuk Borneo Utara (Sabah), tetapi dalam pengertian sekarang Kalimantan Utara adalah Kalimantan Timur bagian utara.
     Jadi dalam arti luas Kalimantan meliputi seluruh pulau Borneo, sedangkan dalam arti sempit Kalimantan hanya mengacu pada wilayah Indonesia. Pada pulau ini terdapat 4 Provinsi yaitu: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.  Pada pulau ini Terdapat gunung Kinabalu 4,095 m

3. Sumatra (425.000 Km²)
Sumatera. Pulau ini terletak pada koordinat 0°00′ LU 102°00′ BT. Terdapat 8 Provinsi yaitu: Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Lampung.   Penduduk pulau ini sekitar 42.409.510 jiwa (2000). Di Sumatera pernah terdapat kerajaan Samudera (sekarang Aceh). Konon pada kunjungannya ke pulau tersebut Ibnu Batutah (cendekiawan Islam asal Maroko) selalu melafalkan kata Samudera menjadi Sumatera, semenjak saat itu nama Sumatera dikenal luas sebagai nama pulau tersebut. Selain dikenal dengan nama Sumatra, pulau tersebut dikenal dengan nama pulau Andalas atau pula Suwarnadwipa. Suwarnadwipa artinya ialah “pulau emas”. Naskah Negarakertagama dari abad ke-14 menyebut “Bumi Malayu” untuk pulau ini. Puncak tertinggi adalah gunung Kerinci 3.805m


4. Sulawesi (174.600Km²)
Pulau ini terletak pada Koordinat 2°08′ LS 120°17′ BT. Pulau ini terdapat 8 Provinsi yaitu: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan. Dengan Puncak tertinggi adalah gunung Rantemario 3,478 m

5. Jawa (126.700 Km²)
Pulau ini terletak pada Koordinat 7°30′10″LS,111°15′47″BT. Pulau ini merupakan pulau dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia dengan penduduk sekitar 124 juta jiwa. Terdapat 6 Provinsi yaitu: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Puncak tertingginya adalah Gunung Semeru 3.676 meter gunung ini terletak diantara wilayah administrasi Kabupaten Malang dan Lumajang, dengan posisi geografis antara 8°06′ LS dan 120°55′ BT


BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH UTARA, BARAT, TIMUR DAN SELATAN

pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.

1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

2. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

3. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

4. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen. 

SUMBER DAYA ALAM DAN PEMBAGIAN MACAM/JENISNYA

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya.

A. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain

B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain

C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.


Macam Macam Ras Yang ada di Indonesia 

Tahun 2000 SM sampai Awal Abad ke-20
a. Ras Negroid
Gelombang migrasi penduduk yang pertama, dengan ciri berkulit hitam, bertubuh tinggi, dan berambut keriting. Ras ini datang dari benua Asia, mendiami Papua.

b. Ras Weddoid
Gelombang migrasi penduduk yang kedua, dengan ciri berkulit hitam, bertubuh sedang, dan berambut keriting. Ras ini datang dari India bagian Selatan, mendiami kepuluan Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (Kupang).

c. Melayu Tua (Proto Melayu)
Gelombang migrasi penduduk yang ketiga, dengan ciri berkulit sawo matang, bertubuh tidak terlalu tinggi, dan berambut lurus. Ras ini datang dari Tionghoa bagian Selatan (Yunan), mendiami Sumatra, Jawa, Madura, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan NTB.

d. Melayu Muda (Deutro Melayu)
Gelombang migrasi penduduk yang keempat, dengan ciri berkulit sawo matang agak kuning, bertubuh tidak terlalu tinggi, dan berambut lurus. Ras ini datang melalui Semenanjung Malaya, mendiami Sumatra, Kalimantan (Dayak), dan Sulawesi.


6 Agama di Indonesia 

1. Agama Islam
Nama Kitab Suci : Al- Qur’an
Nama Pendiri : Nabi Muhammad SAW 
Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu 
Tempat Ibadah : Masjid Hari Besar
Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
Jumlah Penganut : 207.176.162 jiwa (87,18%)

2. Agama Kristen Protestan
Nama Kitab Suci : Alkitab 
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu 
Tempat Ibadah : Gereja 
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 16.528.513 jiwa (6,96%)

3. Agama Katolik
Nama Kitab Suci : Alkitab  
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu 
Tempat Ibadah : Gereja Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih 
Jumlah Penganut : 6.907,873 jiwa (2,91%)

4. Agama Hindu
Nama Kitab Suci : Weda  
Nama Pendiri : - 
Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu 
Tempat Ibadah : Pura 
Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi 
Jumlah Penganut : 4.012.116 jiwa (1,69%)

5. Agama Buddha
Nama Kitab Suci : Tri Pitaka  
Nama Pendiri : Siddharta Gautama 
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu 
Tempat Ibadah : Vihara 
Hari Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina 
Jumlah Penganut : 1.703.254 jiwa (0,72%)

6. Agama Kong Hu Cu
Nama Kitab Suci : Si Shu Wu Ching  
Nama Pendiri : Kong Hu Cu 
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu 
Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng 
Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh 
Jumlah Penganut : 117.091 jiwa (0,05%)


Rumah adat , Tarian , Senjata , pakaian adat khas indonesia

1. Provinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD) Ibukota nya adalah Banda Aceh
Tarian Tradisional : Tari Seudati, Tari Saman Meuseukat
Rumah Adat : Rumah Krong Bade
Senjata Tradisonal : Rencong
Lagu Daerah :Bungong Jeumpa, Lembah Alas, Piso Surit
Suku : Aceh, Gayo, Alas, Kluet, Tamiang, Singkil, Anak Jame, Simeleuw, dan Pulau
Julukan : Kota Serambi Mekkah

2. Provinsi DKI Jakarta Ibukota nya adalah Jakarta
Tarian Tradisional : Tari Ronggeng, Tari Yapong
Rumah Adat : Rumah Kebaya
Senjata Tradisonal : Golok
Lagu Daerah :Kicir-kicir, Jali-jali, Lenggang Kangkung, Keroncong Kemayoran, Surilang, Terang Bulan
Suku : Betawi
Julukan : Kota Metropolitan

3. Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Ibukota nya adalah Pontianak
Tarian Tradisional : Tari Monong, Tari Zapin Tembung
Rumah Adat : Rumah Istana Kesultanan Pontianak
Senjata Tradisonal : Mandau
LaguDaerah : Cik-Cik Periuk, Cak Uncang, Batu Ballah, Alok Galing, Tandak Sambas, Sungai Sambas Kebanjiran, Alon-Alon
Suku : Kayau, Ulu Aer, Mbaluh, Manyuke, Skadau, Melayu-Pontianak, Punau, Ngaju, dan Mbaluh

4. Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Ibukota nya adalah Manado
Tarian Tradisional : Tari Maengkat, Tari Polo-palo
Rumah Adat : Rumah Pewaris
Senjata Tradisonal : Keris
Lagu Daerah : Esa Mokan, O Ina Ni Keke, Si Patokaan, Sitara Tillo
Suku : Minahasa, Bolaang Mangondow, Sangiher Talaud, Gorontalo, Sangir, Ternate, Togite, Morotai, Loda, Halmahera, Tidore, dan Obi
Julukan : Kota Tinutuan

5. Provinsi Papua Ibukota nya adalah Jayapura
Tarian Tradisional : Tari Selamat datang,Tari Musyoh
Rumah Adat : Rumah Honai
Senjata Tradisonal : Pisau Belati
Suku : Sentani, Dani, Amungme, Nimboran, Jagai, Asmat, dan Tobati

Sekian postingan saya kali ini wassalamualaikum.wr.wb






Referensi :